Tim Muda-Siyus Melaporkan KPU di Panwas

Posted by

NGABANG. Ketua Penasehat Tim pasangan bakal calon Bupati dan wakil bupati Landak Muda Antartikawan- Siyus, Mansur SH menyampaikan laporan kepada Panwaslu tentang keberatan Keputusan KPU Landak yang diragukan.

“Kita sudah lapor kepada Panwaslu Landak tertanggal 28 April 2011 yang diterima langsung anggota Panwaslu Julya Darma SE selaku Divisi Pengawasan dan Hubungan Masyarakat,” kata Mansur dalam keterangan persnya, Rabu (4/5).

Menurut Mansur, keputusan KPU Landak diragukan dan dapat berakibat batal demi hukum. Kode nomor surat, dimana nomor tersebut tidak sama fakta pertama yaitu, Keputusan KPU No. 11/Kepts/KPU-Kab/019.45682/2011 tahun 2011 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati menjadi peserta pemilihan umum bupati dan wakil bupati landak tahun 2011.
“Pada lampiran tertulis kode nomor surat, nomor.12/Kpts/KPU-Kab/019.435682/2011, tanggal 20 April 2011 tentang hal yang sama dengan lampiran pada konsideran surat,” katanya.

Kemudian keputusan KPU No.12/Kpts/KPU-Kab/019.435682/2011tentang penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan umum bupati dan wakil bupati Landak tahun 2011. Pada lampiran kode nomor surat hanya tertulis nomor.12 tahun 2011, tanggal 27 April 2011.

“Terlihat senyata Keutusan pada poin (a) diatas pada kode nomor…/…/…_.../019.45682/.... tanpa angka (3), pada lamporan poin (b) terdapat angka (3), demikian juga halnya pada Keputusan pada poin (c) pada kode nomor.../…./….-…/019.435682/… terdapat angka (3) pada hal sifat keputusan setara, dan pada lampiran hanya tertulis nomor: 12 tahun 2011,” jelas Mansur.

Selanjutnya fakta kedua, bahwa dalam lampiran keputusan komisi pemiluhan umum nomor 11/Kepts/KPU-Kab/019.435682/2011, telah dengan jelas dan terang kiranya dalam kolom partai yang mengusulkan nama pasangan calon bupati Suprianto STh.MSi – wakil bupati Sujarni SPd.

“Nah diantaranya di surat keputusan nama partai politik PNBKI namun pada lampiran keputusan ditulis nama partai PNPKI. Pertanyaan adalah apakah ada partai tersebut di kabupaten Landak sebagaimana tertera dalam keputusan yang dimaksud. Nah, berdasarkan fakta ini dari dua keputusan KPU Kabupaten Landak ditemukan pelanggaran administrasi,” ujarnya.

Berkaitan keberatan ini, diminta Panwaslu Landak untuk mengundang KPU Landak untuk menjelaskan dan memanggil ketua dan sekretaris atau setidak-tidaknya ketus DPC PNBKI dan ketua DPC PPDI untuk dimintai keterangan kebih lanjut terkait dengan dukungan dan pencalonan terhadap pasangan Suprianto – Sujarni. (rie)

*sumber: Harian Equator 05/05/2011


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Kabar Landak Updated at: 9:20 PM

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts