Wakapolres Landak Kompol Herman Setiadi saat pimpin sidang kode etik anggota (Foto: Humas Polres) |
NGABANG - Wakapolres
Landak Kompol Herman Setiadi didampingi Kabag Sumda Kompol Sutikna,
memimpin jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri anggota Polres Landak di Gedung
Balai Kemitraan Polisi Masyarakat, Kamis (17/10/2019).
Selaku pendamping terperiksa yaitu Bripka Mira Cristian, Sekretaris Kasi Propam Ipda Rinto penuntut Ba Si Propam Bripka Herkulanus Yanto dan Anggota yang disidang yaitu Bripka Yd dan Bripka SR.
Sidang Komisi kode Etik Polri yang dilaksanakan ini didasari oleh undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia dan Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sebelum membacakan putusan, Kompol Herman selaku ketua komisi sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu membacakan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan, sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan hukuman.
Herman juga menyampaikan bahwa tujuan persidangan ini tidak semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota yang bersalah.
"Namun bertujuan untuk mendidik dan sebagai suatu proses pembelajaran sekaligus penegakan hukum bagi anggota yang bersangkutan agar dapat menimbulkan efek jera baik dalam sikap dan perilakunya dalam lingkup kedinasan maupun luar kedinasan,"ungkapnya.
Sidang diawali dengan pertanyaan pertanyaan yang diajukan pimpinan sidang dan selanjutnya memasuki pembacaan tuntutan oleh si Propam Polres Landak. Kemudian ditetapkan dan dibacakan putusan sidang untuk kedua anggota.
Penulis : Wahyu
Editor: Kundori
Selaku pendamping terperiksa yaitu Bripka Mira Cristian, Sekretaris Kasi Propam Ipda Rinto penuntut Ba Si Propam Bripka Herkulanus Yanto dan Anggota yang disidang yaitu Bripka Yd dan Bripka SR.
Sidang Komisi kode Etik Polri yang dilaksanakan ini didasari oleh undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia dan Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sebelum membacakan putusan, Kompol Herman selaku ketua komisi sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu membacakan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan, sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan hukuman.
Herman juga menyampaikan bahwa tujuan persidangan ini tidak semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota yang bersalah.
"Namun bertujuan untuk mendidik dan sebagai suatu proses pembelajaran sekaligus penegakan hukum bagi anggota yang bersangkutan agar dapat menimbulkan efek jera baik dalam sikap dan perilakunya dalam lingkup kedinasan maupun luar kedinasan,"ungkapnya.
Sidang diawali dengan pertanyaan pertanyaan yang diajukan pimpinan sidang dan selanjutnya memasuki pembacaan tuntutan oleh si Propam Polres Landak. Kemudian ditetapkan dan dibacakan putusan sidang untuk kedua anggota.
Penulis : Wahyu
Editor: Kundori
Artikel ini diterbitkan: https://www.suarakalbar.co.id/2019/10/dua-anggota-polres-landak-disidang-kode.html
0 comments:
Post a Comment