Landak Siap Terapkan e-KTP

Posted by

NGABANG. Kabupaten Landak tahun ini menerapkan KTP Elektronik (e-KTP) secara nasional. Aparat yang berkepentingan mulai dari kabupaten hingga desa agar melayani masyarakat dalam penerapan e-KTP yang merupakan program pemerintah pusat, dan masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis.

“Kita berterima masih kepada pemerintah pusat, karena Landak satu dari empat kabupaten/kota di Kalbar ini yang diberikan kepercayaan untuk menerapkan e-KTP,” kata Bupati Landak Adrianus Asia Sidot saat sosialisasi e-KTP dari Tim Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan camat, kepala desa se Kabupaten Landak, di Ngabang Jumat (6/5).

Ia mengintruksikan kepada kepala desa untuk mensosialisasikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing terhadap peneratapan e-KTP ini, selain itu mulai melakukan pendataan dan melengkapi persyaratan-syaratan untuk pembuatan KTP tersebut.

“Kita beriwaktu 100 hari, masyarakat Kabupaten Landak ini harus sudah memikilik KTP Elektronik,” tegas Adrianus pria jebolan doktoral Universitas Padjajaran Bandung ini.

Ia menjelaskan, bahwa sarana dan prasana dalam program e-KTP semua dibiayani pemerintah pusat, sehingga masyatakat digratiskan tidak dipungut biaya. Pelayanan pembuatan KTP juga langsung di setiap kantor camat yang ada di Kabupaten Landak ini.

“Jika selama ini pembuatan KTP dipusatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten, nah untuk e-KTP ini langsung di kantor camat ada petugasnya,” kata Adrianus.

Sementara itu, T. Irvan DKA, Kasubdit Kualitas Penduduk tim dari Ditjen Dukcapil Kemendagri mengatakan, KTP berbasis NIK secara nasional yang selanjutnya disebut KTP Elektronik adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipik kabupaten/kota.

“Penertiban e-KTP adalah pengeluaran KTP baru atau penggantian KTP, karena habis masa berlakunya, pindah datang, rusak atau hilang,” ujarnya.

Adapun manfaat e-KTP diantaranya, untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu, sehinggga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi penduduk. Selanjutnya untuk mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat, sehingga data pemilih dalam pemilu dan Pemilukada yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semuan warga negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.

“E-KTP juga dapat mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda dan KTP palsu, dimana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris, TKI ilalag dan perdangan orang umumnya menggunakan KTP ganda dan palsu,” tegas Irvan.

Ia menambahkan, e-KTP merupakan KTP nasional yang sudah memenuhi semau ketentuan yang diatur dalam UU No.23 tahun 2006 dan Perpres No.26 tahun 2009 dan Perpres No.35 tahun 2010, sehingga berlaku secara nasional. “Dengan demikian mempermudah penduduk secara mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah dan swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat,” tandas Irvan. (rie)

*sumber: Harian Equator 07/05/2011


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Kabar Landak Updated at: 9:26 PM

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts