Bupati Landak Pecat Dua PNS

Posted by

LANDAK -Bupati Landak Adrianus Asia Sidot memutuskan memberi sanksi pemecatan kepada dua PNS dan penurunan pangkat kepada satu PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. Penegasan itu disampaikan Kepala BKD Landak Marcos Lahiran kepada Tribun Pontianak, Jumat (29/4/2011).

Sebelumnya BKD sebagai bagian tim penjatuhan sanksi PNS, menyampaikan kepada Bupati Adrianus, bahwa tiga pegawai indispliner yang akan dikenakan sanksi disiplin berat. Ketiganya diketahui sering melalaikan tugas dan tak berdinas lebih dari 46 hari dalam setahun.

Dari tiga PNS tersebut, dua di antaranya sudah mengabdi lebih lima tahun, dan satu pegawai yang baru berstatus CPNS.

"Bupati sudah ambil keputusan, tinggal pelaksanaan saja. Ada dua di pecat dan satunya penurunan pangkat," tegas Marcos Lahiran.

Ia menegaskan, ketiga pegawai tersebut diberikan kesempatan banding atas keputusan pemberian sanksi. Mereka memiliki tenggang waktu dua pekan menyampaikan gugatan atas putusan sanksi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). *

Sumber: http://pontianak.tribunnews.com/read/artikel/21643


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Kabar Landak Updated at: 5:45 PM

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts