Aria Mustari di Vonis Lima Tahun Penjara

Posted by

Korupsi Dana Talangan DPRD Landak

Mempawah. Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Aria Mustari terdakwa kasus korupsi dana talangan DPRD Kabupaten Landak sebesar Rp 6 miliar lebih, Rabu (13/4) sekitar pukul 17.00 sore. Sidang vonis yang berlangsung kurang lebih 1, 5 jam itu dipimpin Hakim Ketua, Agung Iriawan SH MH.
“Terdakwa Aria Mustari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua, Agung Iriawan SH MH kepada Equator.
Selain dijerat pidana penjara selama lima tahun, jelas Agung, terdakwa Aria Mustari juga dikenakan denda uang sebesar Rp 200 juta atau kurungan selama dua bulan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tujuh tahun penjara.
“Terdakwa juga dikenakan denda uang sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayarkan, maka terdakwa dikenakan kurungan selama dua bulan,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Agung, terdakwa Aria Mustari juga diwajibkan membayar uang pengganti atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya yakni sebesar Rp 644.528.100,-. Uang pengganti ini merupakan sisa kerugian negara. Sebelumnya, terdakwa juga telah melakukan pengembalian secara mencicil.
“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama setelah satu bulan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Untuk dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut,” tegasnya.
“Namun, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dibayar dengan pidana selama tiga tahun penjara,” imbuhnya.
Terpidana Aria Mustari adalah mantan Bendahara DPRD Landak. Dia dituntut oleh JPU karena terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan ke-satu primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran dana talangan DPRD Kabupaten Landak tahun 2003 sebesar Rp 6 milyar lebih.
Dari jumlah itu, terpidana berupaya melakukan pengembalian kerugian terhadap negara dengan cara mencicil sebesar Rp 60,5 juta. Karenanya, majelis hakim mewajibkan terpidana mengembalikan sisa uang pengganti sebesar Rp 644.528.100,-.
Sidang vonis terpidana Aria Mustari dipimpin Hakim Ketua, Agung Iriawan SH MH, Hakim Anggota, Victor SH dan Galuh Rahma Esti SH MH. Sedangkan JPU, Hengky Setiawan SH. Dalam persidangan tersebut, terpidana Aria Mustari didampingi Penasehat Hukum (PH), Muhammad Sholeh SH. Atas vonis hakim tersebut, baik JPU maupun PH masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.(hry/rie)

Sumber: Equator 14/04/2011


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Kabar Landak Updated at: 1:32 AM

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts