269 RIBU WARGA DITANGGUNG BIAYA KESEHATAN

Posted by

KABAR LANDAK, Ngabang - Sebanyak 269 ribu jiwa masyarakat Landak dibiayai kesehatannya oleh pemerintah melalui pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dari pemerintah pusat dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) kabupaten Landak.
“Untuk pelayanan Jamkesmas tercatat 204 ribu jiwa dan Jamkesda yang dialokasikan dana dari APBD Landak ada 65 ribu jiwa,” kata Kepala Dinas Kesehatan Landak drg. Nuraini Sitinjak dikonfirmasi di kantornya, Senin (3/1).
Khusus untuk pelayanan Jamkesda, Pemkab Landak sudah kontrak di dua rumah sakit umum daerah (RSUD) yaitu Landak dan Soedarso Pontianak. Sehingga kepada masyarakat pengguna Jamkesda memang hanya bisa dirujuk di rumah sakit yang sudah ditunjuk ini. “Kalau peserta Jamkesmas memang ada diberikan kartu, tapi kalau Jamkesda menggunakan surat keterangan miskin dari desa,” kata Sitinjak.
Dijelaskan Sitinjak, untuk pengurusan Jamkesda, pasien menunjukan surat keterangan miskin dari kepala desa dan diketahui camat setempat, kemudian diajukan kepada Dinas Kesehatan dan surat tersebut dilampirkan foto kopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang bersangkutan. “Kalau memang ada masyarakat miskin yang ternyata namanya tidak tercantum di SK bupati, tetap diterima. Jadi tidak ada istilah ditolak,” kata Sitinjak.
Sitinjak menegaskan, warga yang masuk Jamkesda akan mendapatkan pelayanan sama dengan pelayanan yang diberikan oleh Jamkesmas. Bedanya, hanya pada tempat pelayanan. Warga yang masuk Jamkesda hanya bisa mendapatkan pelayanan di Puskesmas atau RSUD Landak dan Soedarso Pontianak.
“Semua pelayanan Jamkesmas sama dengan Jamkesda. Bedanya, peserta Jamkesmas bisa berobat kemana pun, kalau Jamkesda hanya di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah daerah,” katanya.
Ia menambahkan, bagi warga yang kurang mampu dan tidak memiliki kartu Jamkesmas, dapat menggunakan Jamkesda dengan persyaratan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan lurah atau Kepala Desa yang diketahui oleh Camat. “Warga yang masuk Jamkesda akan mendapatkan pelayanan dan biaya rawat inap di Puskesmas rawat inap maupun RSUD Landak dan Soedarso Pontianak ditanggung oleh Pemkab Landak,” tandas Sitinjak. (koen)


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Kabar Landak Updated at: 11:58 PM

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts