Koperindag dan Dinkes Mesti Tegas

Posted by


*Soal Depot Air Minum Tanpa Izin

NGABANG. Menyikapi maraknya depot air minum isi ulang di Kabupaten Landak yang tidak jelas legalitasnya. Diminta kepada Dinas Koperasi Perindutrian dan Perdagangan (Koperindag) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) koperatif. Jika pemilik depot bandel tak mengurus izin agar ditindaktegas saja.
“Masalah perizinan harus dilengkapi tak bisa ditawar-tawar, kalau terjadi sesuatu yang tak diinginkan siapa yang akan bertanggungjawab. Apalagi malasah air yang sangat krusial dan prinsip,” tegas anggota DPRD Landak Lamri menyikapi maraknya depot air minum namun tak kantingi Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Menurut dia, tentang perizinan sangat erat kaitannya dengan sumber pendapatan daerah. Jadi kepada instansi terkaat harus menertibkan masalah perizinan depot air di Landak ini. Kalau sudah sudah dilakukan sosialisasi dan diperingati, namun pemilik usaha masih saja bandel, maka bida ditutup saja depot air yang bersangkutan. “Suruh saja sat pol PP menindaktegas, karena ini berkaitan peraturan daerah juga. Mestinya pemilik depot air juga harus menghargai aturan hukum yang ada, agar legalitas usahanya tidak diragukan,” kata Lamri.
Lamri berharap kepada instansi terkait seperti Diskoperindag dan Dinas Kesehhatan harus koperatif. Hal ini jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Misal, masyarakat mengkonsumsi air yang dibelinya dari salah satu depot, ternyata terjadi keracunan atau hal lain yang menyangkut kesehatan, nah ini siapa yang bertanggungjawab.
“Karena depot air tak jelas legalitasnya dari segi perizinan dan kelayakan air yang digunakan,” ujar Lamri.
Meskipun, pihak Dinas Kesehatan sudah mengeluarkan rekomendasi sampel air, namun depot yang bersangkutan tak mengantongi SITU tapi tetap membuka usaha, hal ini yang perlu disikapi. “Jadi kami minta kepada instansi terkait agar proaktif, kalau memang pihak pengusaha depot air masih belum paham, ya dijelaskan tentang legalitasnya. Bila perlu dibalik saja, mengurus SITU terlebih dahulu baru diberikan rekomendasi dari Dinas Kesehatan,” tandas Lamri.
Diberitakan sebelumnya, dari catatan Diskoperindag Landak depot yang memiliki SITU diantaranya, Bas Qua, Aquana (Ngabang), Banyu Qua (Darit), Nas Qua dan Selaqua (Pahauman) As Qua dan Al Qua (Mandor) dan Eni Qua (Ngabang).
Sedangkan, 19 depot yang sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan yaitu Al Qua, KS.Qua, Nas Qua, Win Qua, Sela Qua, Tapis Qua, Ad Qua, Prima Qua, Abadi, Bas Qua, Citra Qua, Kapuas, Manda Qua, Banyu Qua, V. Qua, Aquana. Sedangkan Vita Qua dan Sonic, masuk kategori air minum dalam kemasan (AMDK) dia yang mengeluarkan rekomendasi langsung dari Pontianak. (rie)

*Sumber Equator(05/10/2010)


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Kabar Landak Updated at: 11:49 PM

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts