Depot Air Minum Isi Ulang Banyak Berizin

Posted by

*Hanya Delapan Kantongi SITU

NGABANG. Hati-hati jika anda ingin membeli air di depot isi ulang di Kabupaten Landak jangan sembarangan. Karena banyak depot air tidak mengantongi izin dari Pemkab Landak. Meskipun pemilik mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Landak, namun stidak ada Surat Izin Tempat Usaha (SITU). “Dari hasil pendataan tanggal 22 Maret 2010 lalu, depot air yang memiliki SITU ada delapan saja,” kata Heriyanto staf di Bagian SITU Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Landak dikonfirmasi di kantornya, belum lama ini.
Menurut dia, memang banyak depot di Kabupaten Landak ini, namun tidak semua mengurus SITU. Padahal sudah berulang kali diingatkan kepada masing-masing pemilik depot, namun tak digubris. Sedangkan SITU baru akan dikeluarkan jika meraka sudah mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan terhadap sampel air yang dipakai apakah layak atau tidak.
“Lalu, depot yang sudah memiliki SITU agar memasang plang nama depotnya, namun kenyataan banyak tidak di pasang,” ujarnya.
Adapun dari catatan Diskoperindag Landak depot yang memiliki SITU diantaranya, Bas Qua, Aquana (Ngabang), Banyu Qua (Darit), Nas Qua dan Selaqua (Pahauman) As Qua dan Al Qua (Mandor) dan Eni Qua (Ngabang). “Tapi depot Eni Qua di Ngabang ini ketika kita minta mendata tidak bisa menunjukan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan, tapi mempunyai SITU,” ungkap Heriyanto.
Sementara itu, data dari Dinas Kehehatan Landak pemilik depot air isi ulang di Kabupaten Landak ini yang diberikan rekomendasi dari Laboraturium Kesehatan RSUD Pontianak tercatat 19 depot air. “Rekomendasi ini dikeluarkan setelah diambil sampel air dan salah satu syarat juga untuk pengurusan SITU di instansi terkait,” kata Suhandi Arham Staf Seksi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Landak dikonfirmasi di kantornya, Jumat (1/10).
Menurut dia, pihak Dinas Kesehatan melakukan uji sampel secara rutin enam bulan sekali. Mestinya, dalam rekomendasi yang sudah diterbitkan, pihak pemilik depot melalakuka kewajiban menyerahkan sampel air 3 bulan sekali. “Namun kenyataannya malah kami yang mendatangi mareka,” ujarnya.
Pihak Dinas Kesehatan melakukan pengawasan terhadap depot air di Landak ini berdasarkan peraturan yang ada diantaranya Kepmenkes No.907 tahun 2002 tentang syarat-syarat dalam pengawasan kualitas air minum, Surat Edaran Menkes No.860/Menkes/VIII/2002 tentang pembinaan dan pengawasan Hygiene sanitasi depot air minum isi ulang.
“Karena keterbatasan anggaran, maka kita melakukan uji sambel dilakukan enam bulan sekali,” kata Suhandi,” kata Suhandi.
Adapun 19 depot air isi ulang yang sudah mendapat rekomendasi yaitu Al Qua, KS.Qua, Nas Qua, Win Qua, Sela Qua, Tapis Qua, Ad Qua, Prima Qua, Abadi, Bas Qua, Citra Qua, Kapuas, Manda Qua, Banyu Qua, V. Qua, Aquana. “Sedangkan Vita Qua dan Sonic, masuk kategori air minum dalam kemasan (AMDK) dia yang mengeluarkan rekomendasi langsung dari Pontianak,” tandas Suhandi. (rie)

*Sumber: Harian Equator (04/10/2010)


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Kabar Landak Updated at: 5:03 PM

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts