Berkas Perkara Belum Diterima Kejari

Posted by

*Penanganan Kasus Pembunuhan Lamban

NGABANG. Meskipun penyidik (Polres) sudah rekontruksi kasus pembunuhan pengusaha asal Antan Rayan Cannon Djunadi dengan empat tersangka Carolus Hengky Susilo, Farida Umar, Ardiansyah dan Rudi Hartono. Namun, berkas perkara hingga saat ini belum diterima Kejari Ngabang.
“Kita juga sudah koordinasi secara lisan tentang permintaan berkas perkara bahkan secara tertulis dengan surat yang dikirim sejak 4 Oktober lalu. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Ngabang Andri Irawan di kantornya, Kamis (7/10).
Sementara itu, Kajari Ngabang Robert P Sitinjak membenarkan kalau berkas perkara belum diterima dari Polres Landak.
Empat tersangka sudah diberikan perpanjangan tahanan dari Kejari Ngabang selama 40 hari. Polisi meminta perpanjangan karena tersangka yang ditahan sejak 25 Agustus lalu. Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No.8 tahun 1981. Polisi puya hak menahan selama 20 hari. Karena sudah habis, maka mengajukan perpanjangan kepada Kejari selama 40 hari.
“Nah, jatuh tempo pada 20 Oktober nanti. Sedangkan proses rekontruksi sudah dilakukan polisi 1 Oktober lalu. Mengapa kok belum dilimpahkan berkas perkaranya kepada kami,” terang Robert.
Kemudian, jika polisi masih membutuhkan waktu untuk pemeriksaan berarti untuk perpanjangan tahanan harus di Pengadilan Negeri (PN) selama 30 hari masa tahanan. “Kalau polisi mau melimpahkan berkas perkara kepada kita, jangan mendekati tanggal 20 Oktober. Karena kita juha punya hak untuk melakukan penelitina berkas. Jika tidak lengkap kita kembalikan lagi. Nah, ini juga waktu lagi,” ungkap Robert.
Robert mengharapkan kepada masyarakat luas untuk mengawal kasus yang memang penyedot perhatian. Mulai dari penyidikan hingga putusan. Jangan ketika ada apa-apa tahanan bebas lalu Jaksa yang disalahkan. Padahal jaksa bekerja sesuai aturan yang ada.
“Jadi sampai sekarang kami belum menerima berkas berkara, kita sudah korrdinasi lisan bahkan sudah kita surati secara tertulis sejak 4 Oktober lalu. Kita minta berkas laporan perkembangan penyidikan kasus pembunuhan Cannon sesuai kewenangan kami,” tandas Robert. (rie)

*Sumber: Harian Equator (08/10/2010)


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Kabar Landak Updated at: 5:21 PM

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts