AM, Mantan Bendahara DPRD Landak Terdakwa

Posted by

*Korupsi Dana Talangan APBD 2003

NGABANG. Mantan bendahara Sekretariat DPRD Landak, AM yang tersandung kasus tindak pidana korupsi dana talangan APBD Landak 2002-2003 senilai Rp.705 juta, kini sudah dinaikan status dari tersangka menjadi terdakwa sejak 15 September 2010 dan sudah ditahan oleh Kejaksanaan Negeri (Kejari) Ngabang.
“Pada 3 September 2009 lalu Kejari Ngabang melakukan penyelidikan terhadap AM. Kemudian ditingkatkan tersangka sejak 9 Desember 2009 sebelum saya bertugas di Ngabang. Nah, kalau sudah ditetapkan tersangka kita harus mengambil sikap, apakah ini perkara harus dihentikan atau dilanjutkan karena sudah terlalu lama,”ungkap Kajari Ngabang Robert P Sitinjak, SH,.MSi di kantornya, Senin (20/9).
AM ditetapkan tersangka sejak Desember 2009, bebarti memang cukup lama dan lambat. Maka dari itu, Kajari berusaha untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terpendam, tujuannnya memberikan kepastian hukum dan keadilan masyaratakat. Apalagi juka kasusnya kalau dilihat data pendukung dan saksi ada, laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Landak juga ada, sehingga ditetapkan tersangka.
“Kemudian kami menetapkan terdakwa pada 15 September langsung kita tahan. AM kita panggil untuk melengkapi pemeriksaan kemudian kita tahan. Sekarang kita titip di Rutan Landak sebelum kita limpahkan di Pengadilan Negeri. Bahkan tiga hari pasca ditahan, keluarnya seperti istri terdakwa sudah menjenguk,” kata Robert.
AM tersandung kasus korupsi dana talangan APBD 2002-2003. Modusnya, AM tidak mengembalikan dana tersebut. Adapun jumlah total dana talangan yang dimaksud Rp. 6 miliar lebih, sudah dikembalikan dengan bukti setoran Rp. 5 miliar lebih. Setelah dihitung, ternyata masih kurang Rp.705 juta. “Kemudian kita sesuaikan hasil laporan keuangan Inspektorat, juga sama kekurangannya. Nah, ini harus dipertanggungjawabkan, yang sudah kita buktikan bahwa AM ini dipersalahkan. Berdasarkan pengakuan untuk kepentingan pribadi,” terang Robert.
Robert menjelaskan, dana talangan APBD ini yaktu pada saat tahun 2003 lalu DPRD terlambat mengesahkan APBD hingga bulan September 2003, padahal butuh dana operasional untuk bekerja Januari-September 2003. Dana ini cukup besar, nah untuk kinerja Pemkab hasil eksekutif memberikan dana talangan, untuk digunakan operasional DPRD hingga dana turun.
“Ini harus dikembalikan, kerika cair. Tapi ,malah dimanfaatkan oleh AM dan ia mengakui perbuatannya dan didukung saksi serta bukti setoran,” tukas Robert. (rie)

*Sumber: Equator (21/9/2010)


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Kabar Landak Updated at: 2:53 AM

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts