Sarang Burung Walet Bakal Kena Pajak

Posted by

*Banleg Siap Garap Enam Perda

NGABANG. Masyarakat Kabupaten Landak saat ini mulai mengembangkan usaha penangkaran sarang burung walet. Mereka tampaknya tak mau kalah seperti di daerah lain di Kalbar ini. Bisa dibayangkan warga buat sarang walet lebih bagus dari pada rumah tempat si pemiliknya. Kebanyakan warga mendirikan sarang walet di atas rumah bagian belakang. Maka dari itu, Pemkab Landak tak mau kecolongan terhadap usaha tersebut, rencana bakal di tarik pajak. Buktinya, Badan Legislasi (Banleg) DPRD Landak tahun ini sudah mengagendakan akan membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diantaranya tentang Pajak Sarang Burung Walet. “Kita juga harus ada Perda pajak sarang burung walet, di Landak ini banyak juga usaha tersebut,” kata Kabag Tata Hukum DPRD Landak, B Sudiro, MH dikonfirmasi Equator di kantornya, Kamis (24/6).
Dia menyebutkan dengan adanya Perda ini, nantinya pendirian tempat usaha menangkaran burung walet harus mendapat perizinan dari Pemkab Landak dengan syarat-syarat yang cukup ketat. "Jadi tempat usaha ini tidak sembarangan saja bisa didirikan," ungkapnya.
Menurut Sudiro, jika di daerah lain dalam Perda sarang walet ada pro-kontra, maka di Kabupaten Landak harus bisa. Pastinya dengan pembahasan dan pengkajian bersama pihak. Maka dari itu, agenda Banleg DPRD tahun ini dalam jadwalnya akan membahas Raperda tersebut untuk dijadikan Perda. “Mudah-mudahan tahun ini rampung, dan memang sudah menjadi agenda DPRD untuk dibahas,” ujarnya.
Lebih lanjut, selain raperda tentang pajak sarang walet, Raperda lainnya yang masuk dalam agenda diantaranya raperda tentang Penamaan Fasilitas Umum di Kabupaten Landak ini. Kemudian raperda tentang retribusi penggunaan fasilitas olahraga dan tempat rekreasi, raperda pajak parkir. “Untuk parkir selama ini baru ditarik retribusi, jadi rencana akan di buar perda untuk menarik pajaknya,” kata Sudiro.
Selanjutnya raperda tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Kemudian raperta perubahan Perda No.6 tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. “Nah, ada enam raperda prakarsa DPRD yang akan dibahas,” tukas Sudiro. (rie)

*SUmber: Harianb Equator 26/06/2010


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Kabar Landak Updated at: 1:12 AM

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts