Perda No.10 Akan Direvisi

Posted by

Jajaran Komisi B DPRD Landak mengundang Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Landak, Senin (21/6) untuk membahas masalah Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2008 tengang Penyelangaraan Usaha Perkebunan yang telah di somasi oleh Departeman Dalam Negeri (Depdagri) khusunya pada pasal yang mengatur tentang pola kemitraan 70:30 (70 % perusahaan dan 30 % petani).
Rapat di ruang komisi B itu langsung dipimpin Wakil Ketua DPRD Klemen Apui didampingi Ketua Komisi B Yoseph Bosman dan jajaran anggotanya. Sedangkan dari Disbunhut langsung hadir Plt. Kepala Dinas Vinsensius dan satu orang stafnya Aswanto. “Kita dari eksekutif sudah menbuat draf revisi Perda untuk disampaikan kepada legislatif,” kata Vinsen.
Sementara itu, Yoseph Bosman berencana akan menundang pihak perusahaan perkebunan sawit, kepala desa, Ketua TPK dan Tokoh Adat. Untuk duduk satu meja dengan Pemkab dalam hal ini Disbunhut dan instansi terkait lainnya dan DPRD Landak sendiri. “Karena memang permintaan masyarakat agar DPRD memfasilitasinya,” ujarnya. (rie)


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Kabar Landak Updated at: 1:06 AM

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts