Berburu Video Mesum Ariel-Luna-Tari

Posted by

*Sekolah Lakukan Razia HP Siswa

NGABANG. Sudah sepekan ini Indonesia diguncang beredarnya video mesum yang diduga diperankan artis papan atas Ariel Petermen bermain aduhai dengan Luna Maya dan Cut Tari. Video tersebut menjadi buruan sejumlah kalangan anam muda di Kota Ngabang Kabupaten Landak. “Saya penasaran dengan isi video Ariel ama Luna, cari di internet sudah gak ada karena diblokir,”ujar salah satu pelajar yang namanya enggan dipublikasikan saat ditemui Equator di salah satu warung internet (warnet) di Kota Ngabang, Kamis (10/6) kemarin siang.
*Razia Siswa
Tak mau kecolongan anak didik ikutan berburu video tak senonoh itu, sejumlah sekolah melakukan razia hanphon (HP) milik siswanya masing-masing. Seperti yang dilakukan di SMAN 1 Ngabang sejak Rabu (9/6) pihak guru merazia HP siswa dan hasilnya nihil. Kendati ada 10 siswa yang tertangkap pakai HP. Setelah dilakukan pengecekan di laptop tidak ada gambar berbau porno baik yang diperankan artis maupun yang lainnya. “Kita memang ada pelaturan siswa tak boleh membawa HP saat di sekolah. Tapi kadang masih ada yang bawa, maka kita razia rutin. Jika ditemukan ada gambar atau video porno orang tuanya kita panggil untuk membawa surat pernyaan. Kita berikan dua pilihan, apakah siswa tersebut keluar dari sekolah atau HP ditahan sekolah sampai lulus nanti baru diberikan,” tegas Kepala SMAN 1 Ngabang Asoardi Ador dikonfirmasi wartawan di kantornya, kemarin.
Diakui Asoardi, memang beberapa bulan lalu di SMAN 1 Ngabang pernah ditemukan HP milik salah satu siswa perempuan terdapatr gambar siswa bugil dengan berbagai fose. Ada yang di kamar tidur dan toilet. Sehingga siswa tersebut harus keluar dari sekolah. “Menurut pengakuan siawa itu yang mengambil gambar dirinya bugil adalah pacarnya. Kita sudah panggil tapi tak datang dan sudah keluar,” ungkap Asoardi.
Sementara itu, Kepala SMPN 2 Ngabang Mariyani mengaku di sekolah yang dipimpinnya memang siswa diperkenankan membawa HP. Tapi ada aturan yang sudah disepakati dalam seminar dewan guru dan kepala sekolah, dengan menetapkan 13 peraturan bagi siswa yang harus dipatuhi. Diantaranya tidak boleh membawa HP berkamera. Jika masuk kelas harus di non aktifkan dan dititip dengan guru piket. “Kita bolehkan bawa HP, karena untuk komunikasi dengan orang tuanya. Misal minta jemput pulang, karena memang siswa SMP tidak diperkenankan bawa sepada motor sendiri,” ujar Mariyani.
Terpisah, Jasmin, MPd pemerhati pendidikan Landak juga menegaskan sekolah harus melakukan razia HP siswa. Karena kalau sampai menyebar video macam ini kepada pelajar, akan dibawa kemana generasi muda kedepan. “Namun saya secara pribadi tidak setuju kalau pengetahuan seks dibawa dalam dunia pendidikan. Karena anak akan tahu sendiri kok, dan peran orang tua juga harus memberi pemagaman soal seks agar tidak tabu lagi,” ujar Jasmin.
Monitoring Perederan Video Porno

MENGANTISIPASI peredaran video mesum Ariel-Luna dan Cut Tari di Kabupaten Landak. Polres Landak mulai melakukan tindakan dengan melakukan monitoring disejumlah penjual kaset VCD/DVD di Kota Ngabang. “Sampai saat ini belum kita temukan,” kata Kapolres Landak AKBP Firman Nainggolan dikonfirmasi via selularnya, Kamis (10/6).
Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan sejumlah Polsek di semua kecamatan untuk melakukan monitoring di wilayahnya masing-masing terhadap peredaran video porno ini. “Kita juga akan koordinasi dengan dinas pendidikan agar pihak sekolah melakukan razia kepada pelajar yang memiliki handphon,” tegas Nainggolan.
Kepada pihak yang menyebarluaskan video porno jika mengacu undang - undang yang berlaku, penyebar video bisa dikenai pidana. Berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul dan tindak asusila, hukuman pidana justru dititikberatkan pada mereka yang menyebarluaskan foto atau gambar perbuatan cabul. "Siapa yang pertama kali merilis gambar - gambar semacam itu. Ancaman hukuman 6 tahun," kata dia.
Undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 tahun 2008 pasal 27 juga mensyaratkan hal yang sama, yakni barang siapa dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar keasusilaan dapat dikenai hukuman penjara. (rie)

*Sumber: Harian Equator 11/06/2010


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Kabar Landak Updated at: 12:32 AM

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts