Anggaran Bantuan Parpol Kurang

Posted by

*Akan Ditambah pada APBD-P

NGABANG. Dana bantuan partai politik (parpol) peroleh kursi di DPRD Landak yang dialokasikan pada APBD 2009 sebesar Rp. 665 juta, terjadi kekurangan Rp. 222 juta lebih. Kekurangan akan dialokasikan pada APBD Perubahan (APBD-P) 2010. Mengapa dana bisa kurang? Karena ada perubahan aturan seperti dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) disebutkan bahwa bantuan anggaran kepada partai politik di lembaga legislatif dihitung berdasarkan jumlah suara partai yang sah. “Sedangkan anggaran yang kita alokasikan mengacu hasil Pemilu 2004 yang saat itu bantuan tersebut dihitung berdasarkan jumlah kursi,” kata Bambang Triyogo Kepala Bidang Kesbang di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Landak kepada Equator usai rapat dengan Komisi A DPRD, Kamis (24/6).
Bambang menjelaskan, penentuan daripada nilai nominal persuara dari partai politik yang ada di lembaga legislatif adalah berdasarkan dari hasil perhitungan suara sah tahun 2004 dan hasil perhitungan suara sah tahun 2009 yang sudah ditetapkan. “Kita baru bisa menghitung angka nominal berapa bantuan parpol persuara setelah KPU sudah menetapkan hasil perolehan suara tahun 2009. adapun per suara 5.625,” terang Bambang.
Ketua KPU Landak Sudianto mengungkapkan, perolehan suara sah tahun 2004 secara keseluruhan sebesar 147.446. Kemudian, jumlah suara sah tahun 2004 untuk 11 partai politik yang ada di DPRD Landak sebesar 118.230. “Perolehan suara sah Pemilu tahun 2009 secara keseluruhan sebesar 189.205 dan suara sah Pemilu tahun 2009 dari 19 partai politik yang ada di DPRD Landak sebesar 156.064,” urainya.
Adapun jumlah perolehan suara sah pada Pemilu tahun 2009 terhadap 19 partai politik yang ada di DPRD Landak. Untuk PDI Perjuangan sebanyak 27.945, Partai Golkar 16.512, Partai Demokrat 18.335, PDP 7.105, Gerindra 7779, PNBK 6172, PDS 7303, Barnas 6018, PKPI 4842, Hanura 6677, PPIB 7449. “PKB 2881, PPP 3841, PPRN 6044, PDK 6143, PPPI 5086, PRN 4918, PPD 4289 dan PIS 6729 dengan jumlah suara secara keseluruhan sebesar 156.064 suara sah,” jelasnya.
Ketua Komisi A DDPRD Syahdan Anggoi mengatakan, rapat dengar pendapat ni bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai bantuan anggaran dari Pemerintah kepada partai politik yang ada di lembaga legislatif. “Jadi kita ingin menyamakan persepsi soal bantuan anggaran dari Pemerintah kepada partai politik ini. Sebab selama ini terjadi kesimpangsiuran soal mekanisme penghitungan bantuan anggaran tersebut,” ujarnya.
Rapat tentang dana parpol tersebut dipimpin Ketua Komisi A DPRD, Syahdan Anggoi dihadiri wakil ketua DPRD Landak Klemen Apui, sekretaris komisi A DPRD Landak Lorianto, anggota komisi A DPRD Landak Syaiful, Evi Yuvenalis dan Sarius. Dijajaran eksekutif tampak hadir Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Landak Mochtar dan Sedangkan dijajaran KPU Landak tampak hadir ketua KPU Landak Sudianto serta anggota KPU Landak Theresia Ursus, Lomon dan Bonifasius.(rie)


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Kabar Landak Updated at: 1:10 AM

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts