Status Lapangan Bardan Hak Pakai

Posted by


Jangan Sembarang Mengaku-Ngaku

NGABANG. Polemik status lapangan sepak bola Bardanadi Ngabang sempat menjadi pusat perhatian masyarakat. Karena beberapa bulan lalu, tiba-tiba di pasang plang akan dibangun alun-alun dan ruko oleh salah satu pengusaha yang mengaku putra daerah dengan dalih pihaknya membeli dari ahli waris. Padahal, lapangan tersebut selama ini gunakan setiap ada pertandingan sepak bola dan fasilias umum baik kegiatan Pemkab Landak maupun masyarakat. Anehnya, akan dikelola oleh pihak swasta diduga untuk keuntungan pribadi.
Camat Ngabang Julimus dikonfirmasi mengatakan, memang hak kepemilikan pastinya tidak sebatas bukti-bukti. Ia melihat lapangan bola bardan itu secara sederhana adalah lapangan pengganti Kampong (sekarang desa) Hilir Kantor pada tahun 1950-an silam. “Cerita dulu ada lapangan terletak di kawasan terminal lama yang sekarang BRI dan bangunan ruko lainnya,” katanya kepada wartawan usai menbuka OOS dan FLS2N se Ngabang, Kamis (22/4).
Menurutnya, sejarah pasar Ngabang memang selalu ada perubahan sesuai perkembangan mulai pasar lama, pasar jati, dan pasar baru. Nah, dalam membangun pasar baru saat itu dibentuk suatu badan yang disebut komite yang anggotanya terdiri dari anggota masyarakat.
“Lalu tanah siapa ini yang sekarang lapangan Bardan itu? inilah yang kita diurus. Dulu milik orang Tionghoa kita tak ingat namanya ada di dalam dokumen kita. Ia menjual dengan warga Ngabang bernama Umar yang saat itu menjabat Kepala Kampung Hilir Kantor,” ungkapnya.
Saat itu pihak komite yang sudah dibentuk melakukan negosiasi kepada kepala kampong tersebut karena lapangan bola yang lama akan dibangun pasar atau ruko, maka penggantinya lapangan bardan itu.
“Menurut cerita dulu lapangan Bardan itu adalah kebun karet oleh Pak Umar sebelum diserahkan kepada komite di buat ladang terlebih dahulu kemudian setelah menjadi bawas, pengerjaan lapangan bola dengan gotong royong melibatkan masyarakat, TNI/Polri, Pamong Praja,” ungkap Julimus.
Lalu apa buktinya? Ia mengaku sebagai camat baru di Ngabang ini memang tidak ada bukti kwitansi dan lainnya. Tapi dalam register pemerintahan kecamatan kami bahwa masuk lapangan bola penyerahan dari pihak swapraja dan status hak pakai. Karena di pemerintahan tak mengenal hak milik, tapi tanah negara dipakai pemerintah adalah hak pakai. “Jadi jelas, lapangan bardan milik umum. Kok sekarang tiba-tiba ada pihak-pihak yang mengaku ahli waris dan tahun 2008 baru ada mengaku-ngaku, baru ada proses-proses, baru ada cerita saya baru beli. Saya akan bangun ini itu,” kesal Julimus. (rie)

*Sumber: Harian Equator 24/4/2010


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Kabar Landak Updated at: 12:28 AM

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts