Petani Plasma Banyak Credit Macet

Posted by

*PTPN XIII Ngabang Belum Replanting

NGABANG. Selama ini sebagian petani di PTPN XIII Kebun Ngabang sering mengeluh dan menyampaikan aspirasi kepada DPRD Landak terkait belum dilakukannya replanting atau peremajaan kebun plasma. Di sisi lain pihak PTPN mengaku karena masih ada petani plasma yang belum lunas hutang alias kredit macet. Maka dari itu, Komisi B DPRD Landak mengundang pihak PTPN dan Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Landak untuk hearing menyikapi masalah ini, Selasa (20/4) di ruang sidang wakil rakyat. Rapat dipimpin Ketua Komisi B Yoseph Bosman didampingi Wakil Ketua DPRD selalu Koordinator Komisi B Klemen Apui dan sejumlah anggota, Lamri, Herwan, Joni, Cendra Sunardi, Yonas dan Hefdi.
“Khususnya di kebun plasma I, II dan III sebagian petani masih ada belum lunas hutangnya, sehingga belum biasa dilakukan replanting. Hutang masih Rp.12 juta lebih dalam satu kaplingnya” jelas Asisten Kepala (Askep) Ir. Victor Samosir mewakili Manager PTPN XIII Kebun Ngabang saat memberikan penjelasan kepada DPRD, siang kemarin.
Sementara petani yang sudah lunas kreditnya, memang belum dilakukan replanting karena potensi kebun sawit masih tinggu atau berprodutif. Artinya petani plasma yang pendatang baru malah sudah banyak yang lunas, sementara petani plasma yang sudah bertahun-tahun yang usia umur sawit sudah layak di remajakan tapi credit belum lunas dengan pihak Bank. “Ini yang menjadi kendala, di sisi lain petani yang sudah lunas sudah ingin di replanting,” ujarnya.
Pihak PTPN sudah melakukan pembinaan kepada para petani plasma yang masih macet credit agar melunasinya. Apalagi sekarang sudah ada kebun yang setiap kali panen agar di angsur sekian agar segera lunas hutang mereka. Memang pada prinsipnya bisa saja jika hutang mereka kira-kira masih Rp. 3 sampai 5 juta nanti diajukan replanting dengan kesepakatan hutang yang terdahulu tetap di lunaskan dan nambah hutan baru. “Tapi itu semua perlu kesepakatan bersama,” ungkap Samosir.
Sedangkan sertifikat yang sudah keluar, untuk lahan pokok dari pengajuan 4038 hektare realisasi 3969 hektare. Untuk lahan pangan dari 4000 hektare pengajuan terealisasi 3970 hektare, lahan perkarangan tereaslisasi 3291 hektare. “Nah, ini jumlah yang sudah di keluarkan sertifikatnya,” kata Samosir.
Wakil Ketua DPRD Klemen Apui mengatakan, pihak DPRD dalam kasitas memperjuangkan aspirasi masyarakat, maka dari itu mengundang pihak PTPN dan Disbunhut untuk meminta penjelasan terkait apa yang menjadi kendala petani yang belum replanting. Jika memang ada kendala tentang masih banyak credit macet, tentu bagaimana caranya mencari jalan keluar. “Jadi apa langkah dari pihak PTPN sendiri dan Pemkab Landak,” ujarnya.
Sementara itu, KepalA Disbunhut Landak Vinsensius menegaskan, hutang petani memang belum jelas, yang dulunya yang belum lunas sekitar Rp.6 juta naik menjadi 12 juta yang terindikasi akibat krisis global, krisis nasional. Maka dari itu pada dasarnya bukan petani yang sering disalahkan mengapa tidak melunasi hutang, melainkan sistem yang harus di bank yang yang bersangkutan,” tandasnya. (rie)

*Sumber: Harian Equator 21/04/2010


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Kabar Landak Updated at: 12:59 AM

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts