Pecat PNS Ada Prosedurnya

Posted by



BUPATI Landak Dr. Adrianus Asia Sidor menegaskan, secara teknis operasional dan administrasi, PNS bertanggungjawab kepada bupati. Karena bupati yang mengangkat dan menugaskan kepada PNS. Sebagai pembina kepegawaian diikat kode etik aturan. “Saya bermain dalam koridor dalam aturan tidak semaunya saja. Jadi ada proses dan prosedurnya. Ada beberapa CPNS dan PNS sudah saya pecat dan masih tahap perkara di PTUN,” tegasya saat penyerahan SK CPNS tahun 2009 di aula kantor bupati Landak, belum lama ini.
Menurut Adrianus, keputusan yang ia ambil berdasarkan peraturan yang ada, buka ia tak karena ia tak senang dengan orang yang bersangkutan. Karena berdasarkan data dan bukti yang bersangkutan memang sudah tak layak menjadi seorang PNS baik mentalitas dan moralnya. “Kalau orang semacam itu ada Korp PNS ditengah masyarakat, mau jadi apa,” tegas Adrianus mantan Kadis Pendidikan ini. (rie)

*Sumber: Equator 12/4/2010


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Kabar Landak Updated at: 5:56 PM

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts