Harga Pupuk Subsidi Naik, Petani Menjerit

Posted by

* Kios Penyalur Harus Patuhi Ketentuan

NGABANG. Naiknya harga pupuk bersubsidi tahun ini membuat para petani baik tanaman pangan dan perkebunan menjerit. Karena naiknya pupuk tidak dibarengi naiknya harga hasil tani seperti harga gabah dan tanaman lainnya. “Kami tiap tahun mengajukan pupuk bersubsidi saja hanya menerima sekali dalam setahun, sedangkan kebun harus di pupuk dua hingga tiga kali dalam setahun. Tahun lalu hanya dapat 2 karung pupuk jenis NPK,”keluh Awon anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Maju Jaya Desa Ambarang Kecamatan Ngabang ketika bertandang di gedung DPRD Landak, Kamis (15/4).
Kepala Dinas Pertanian Landak Ir. Pa’du Palimbong, MSi dikonfirmasi mengaku memang ada kenaikan harga pupuk bersubsidi. Sehingga menambah beban petani karena harga gabah tidak naik, semestinya kebijakan kenaiakan harga pupuk di disertai juga penyesuaian harga gabah.
“Karena itu sudah peraturan pemerintah maka kebijakan tersebut tetap akan jalan dan agar harga pupuk bersubsidi harganya tidak naik lagi ditingkat kios resma, maka pengawasan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Petisida (KP3) harus ditingkatkan,” kata Pa’du yang juga sebagai Ketua KP3 Landak.
Menurut dia, dengan adanya kenaikan harga pupuk bersubsidi ini diharapkan pihak terkait dengan pengadaan, distributor atau kios resmi penyalur pupuk bersubsidi benar-benar mematuhi semua ketentuan yang ada agar para petani tidak semakin terbebani biaya produksi yang semakin besar. “Sebetulnya bukan hanya pupuk disubsidi, tetapi dapat juga untuk saprodi seperti benaih unggul baik untuk padi maupun jagung hybrida,” ujar Pa’du.
Adapun kenaikan pupuk bersubsidi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.32 tahun 2010. Untuk Urea harga Rp. 1600, SP 36 dari harga Rp. 1550 menjadi Rp. 2000 per kilogram, ZA Rp.1050 menjadi Rp.1.400, NPK Rp. 1.750 menjadi Rp. 2.300 per kilogram.
“Ya, dampaknya petani makin berat untuk memenuhi kebutuhan pupuk, sementara itu harga gabah tidak mengalami perubahan peningkatan harga per kilogram,” urainya.
Pa’du menambahkan, kuota pupuk bersubsidi tahun 2010 untuk Landak sesuai SK Gubenur Kalbar untuk urea total 4.374 ton yang terdiri jatah sektot tanaman pangan atau padi 2.864 ton, sektor tanaman holtikultura 30 ton, sektor perkebunan 1.072 ton, sektor peternakan 13 ton dan sektor perikanana budidaya 124 ton. Sedangkan pupuk Super post/SP3 sebanyak 600 ton dan pupuk NPK Ponska 2.700 ton. “Mekanisme menyaluran pupuk mengajuan dari kelompok tani membuat RDKK yang diketahui penyuluh pertanian kemudian diajukan di kios pengecera, kemudian diajukan didistributor hingga ke pabrikan,” jelas Pa’du. (rie)

*Sumber: Harian Equator 16/4/2010


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Kabar Landak Updated at: 6:47 PM

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts