PPL Akan Ditempatkan Sesuai Keahlian

Posted by


NGABANG. Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BPPKP) Landak Paiman mengatakan jumlah tenaga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) tercatat ada 111 PPL yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 51 berstatus kontrak yang tersebar di 13 Kecamatan se Landak.
“Jadi dalam jangka satu tahun dibentuknya BPPKP Landak, saya akan menyeimbangkan penyebaran tenaga PPL ini dengan luasnya wilayah di Landak. Sebab sebelum berdirinya BPPKP Landak, penyebaran tenaga PPL disetiap Desa hanya satu tenaga saja,” kata Paiman kepada wartawan di kantornya, Senin (29/3).
Menurut Paiman, saat ini tidak mungkin jika di satu desa hanya ditempati satu tenaga PPL saja. Minimal satu Desa ditempati dua tenaga PPL. “Karena dalam Desa ini ada Dusun dan didalam Dusun ada lagi kampung. Jadi luas wilayah kita ini berbeda dengan luas pulau Jawa, sehingga dalam penyebaran tenaga PPL ini minimal ada beberapa Desa yang diisi oleh dua tenaga PPL. Bahkan kalau luas wilayahnya terlalu besar dan tofografinya berat, mungkin bisa saja ditempatkan sebanyak tiga tenaga PPL,” ungkap Paiman mantan Camat Menjalin ini.
Kemudian, memang ada ada beberapa faktor yang menentukan jumlah tenaga PPL. Faktor –faktor tersebut yakni luas wilayah, keahlian tenaga PPL. “Karena tenaga PPL yang kita miliki ini rata-rata sarjana S1 dan D3. Ada tenaga sarjana S1 dan D3 jurusan perternakan, jurusan tanaman pangan, perkebunan dan kehutanan. Tidak mungkin misalnya tenaga perternakan ditempatkan sebagai PPL tanaman pangan,” urai Paiman.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menempatkan para tenaga PPL yang sesuai dengan bidang keahliannya dan sesuai dengan luas wilayah kerjanya. Sedangkan menyinggung honor yang diterima khusus para tenaga kontrak ini, mereka menerima honor hanya 10 bulan saja yang dibayarkan pada setiap bulannya langsung dari Kementerian Pertanian pusat. “Honor mereka langsung ditransfer dari Kementrian Pertanian ke rekeningnya masing-masing,” tandasnya. (rie)

*Sumber: Harian Equator 30/03/2010


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Kabar Landak Updated at: 3:48 PM

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts