Pilkades Amboyo Inti Mesti Ditunda

Posted by

Apui: Melanggar Perda Landak

NGABANG. Pemilihan kepala desa (pilkades) Amboyo Inti Kecamatan Ngabang mestinya ditunda. Para calon kepala desa (cakades) tidak memenuhi syarat, tapi dipaksakan tetap maju dengan dalih membuat kesepakatan. Kebijakan ini tetap melanggar Perda No. 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Jika tiga cakades tak memenuhi syarat, berarti gugur dan dibuka pendaftaran ulang. Mengapa mereka malah buat kesepakatan dan melecehkan Perda yang ada,” tegas Klemen Apui, anggota DPRD Landak dari daerah pemilihan Landak I (Ngabang-Jelimpo) menghubungi EQUATOR menyikapi Pilkades Amboyo Inti yang terkesan dipaksakan.
Dia mengimbau Badan Pemerintahan Desa (Pemdes) agar tidak gegabah. Mereka harus mengambil kebijakan menyikapi masalah Pilkades Amboyo Inti yang sampai ada kabar cakades tidak memenuhi syarat, tapi tetap maju dan membuat kesekapatan.
“Jika nanti calon yang kalah dalam bertarung mereka keberatan karena calon yang terpilih tidak memenuhi syarat. Oke, mungkin sudah buat kesepakatan, tapi dari pendukungnya atau masyarakat yang lain juga bisa menuntut, dan men-PTUN (memperkarakan, red) karena terkait melanggar administrasi meskipun para calon sudah membuat kesepakatan, itu tidak ada aturan. Perda kan lebih tinggi,” ungkap Apui yang juga Wakil Ketua DPRD Landak ini.
Dia mengingatkan calon yang tidak memenuhi syarat harus digugurkan. Karena Perda dibuat untuk dijalankan bukan dilencengkan. Pemdes harus memberikan kebijakan, karena sebagai pemerintah yang harus menjalankan aturan. “Tapi ini malah mengaminkan masyarakat atau calon dan panitia yang membuat kesepakatan diluar aturan,” ujar Apui.
Meskipun, para cakades sanggup sosialisasi kepada masing-masing pendukung agar tidak ada komplain, menurut Kelemen, itu tetap melanggar hukum. Tidak ada istilah aturan diubah dengan kesepakatan.
“Pihak panitia harus membuka pendaftaran calon lagi. Kemudian, bagi calon harsunya sudah mengetahui syarat-syarat yang sudah diatur. Jika mereka memenuhi baru mendaftarkan diri,” ujar Apui legislator Partai Golkar ini.
Ia menambahkan, kalau sudah jadi pemimpin nanti, aturan saja dilanggar. Jangan-jangan nantinya semua masalah dibuat kesepakatan. Perda saja sudah dilanggar. “Jadi kasihan dengan masyarakat yang lain,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Landak, Jumat (12/3) menggelar pertemuan yang dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Nikolaus, Camat Ngabang Julimus dan Sekcamnya A Yani, Penjabat (Pj) Kades Amboyo Inti Asiur, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Amboyo Inti Hardianitus dan ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Amboyo Inti Asian Dekeh, Sekretaris PPKD Sugito serta tiga cakades Aristo Jojon, Ev Nikolaus Supin dan Eddy Sinyim.
Dari tiga cakades mempunyai kelemahan masing-masing untuk calon nomor urut satu, yaitu Aristo Jojon terkendala umur. Dalam Perda ditegaskan, syarat calon saat mendaftar sekurang-kurangnya 25 tahun. Sementara Aristo Jojon kelahiran 28 Juli 1985, berarti secara bulan masih kurang. Sedangkan calon nomor urut dua, Ev Nikolaus Supin terbentur domisili atau tempat tinggal.
Di Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya Juni 2009. Padahal dalam Perda cakades sekurang-kurangan berdomisili tiga tahun tidak terputus-putus. Kemudian calon nomor urut tiga, Eddy Sinyim terkandala pengurus salah satu partai politik. (rie)

*Sumber: Harian Equator 15/3/2010


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Kabar Landak Updated at: 1:11 AM

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts