Dibangun Dinas PU untuk Pengelolaan Sampah

Posted by


*Soal Bangunan Depan Pasar Rakyat

NGABANG. Teka-teki siapa pemilik bangunan dibelakang Unit Pelayanan Pengembangan Perikananan (UPP) depan pasar Ngabang akhirnya terjawab. Dinas Pekerjaan Umum (PU) Landak mengaku yang membangun untuk sarana pengelolaan sampah atau dikenal sistem 3R (reduce, reuse, recycle).
“Bangunan itu kita yang bangun bukan siluman. Kita bangun pada anggaran tahun 2009 lalu dan sudah rampung, rencana untuk pengelolan sampah,” jawab Kepala Dinas PU Landak Stefanus Adirin melalui Kabid Cipta Karya Erani MT dikonfirmasi Equator disela-sela acara rapat Forum Gabungan SKPD di aula Bappeda Landak, Rabu (3/3).
Menurut Erani, Sistem 3R adalah sistem yang dilakukan dengan cara memisahkan sampah yang masih bisa didaur ulang, sampah dari tanaman untuk dijadikan pupuk kompos, dan sampah yang tak bisa lagi dimanfaatkan sehingga harus masuk ke TPA. “Dalam waktu dekat akan difungsikan, nantinya harus ada orang yang khusus mengelola di tempat itu,” ujar Erani. Ia menjelaskan, dalam hal pengelolaan sampah maka Dinas PU sebagai lembaga instansi teknis, dengan tanggung jawab utamanya sebagai penyedia prasana dan sarana umum di perkotaan dan perdesaan telah melihat adanya kebutuhan metode-metode baru untuk mencari solusi atas masalah pengelolaan sampah ini. “Karena itu sudah sejak bertahun tahun yang lalu departemen ini telah memprakarsai sebuah gagasan pengelolaan sampah yang dikenal dengan Konsep 3 R, yaitu Reduce (mengurangi volume), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (mendaur ulang),” urai Erani.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Landak Adrianus Yanto Nunus MH mengatakan, jika memang sudah diketahui siapa yang membangun gedung di depan pasar rakyat berarti tidak ada masalah lagi. Jika memang kurang komunikasi antar instansi lain sehingga sempat saling lempar, berarti mulai sekarang harus dikoordinasikan. “Kalau dibangun di tanah Pemkab soal IMB tentu sudah jelas dan tak ada masalah,” ujar Nunus.
Memang, Perda tentang pengelolaan pasar sudah disahkan bersama, diantaranya tentang penataan pasar instansi lintas sektor harus saling koordinasi seperti Dinas Koperindag, Dinas Kebersihan dan Dinas PU.
“Sehingga, tidak terulang lagi kasus yang seperti ini, ada bangunan tapi instansi lintas sektor saling tidak mengetahui sehingga berpolemik di media massa sampai dianggap bangunan siluman,” tegas Nunus. (rie)

*Sumber: Harian Equator


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Kabar Landak Updated at: 1:19 AM

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts