Cakades Amboyo Inti Buat Kesepakatan

Posted by

*Tak Penuhi Syarat, Tetap Maju

NGABANG. Tiga Calon Kepala Desa (Cakades) Amboyo Inti Kecamatan Ngabang dinyatakan lolos dengan catatan. Kendati secara administrasi mereka melanggar Perda Landak No.3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Tapi mereka membuat surat kesepakatan untuk tetap maju dalam Pilkades.
Hal itu terungkap dalam pertemuan yang digelar di ruang kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Landak, Jumat (12/3) dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Nikolaus, Camat Ngabang Julimus dan Sekcamnya A Yani, Pj.Kades Amboyo Inti Asiur, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Amboyo Inti Hardianitus dan ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Amboyo Inti Asian Dekeh, Sekretaris PPKD Sugito serta tiga Cakades Aristo Jojon, Ev. Nikolaus Supin dan Eddy Sinyim.
Dari tiga Cakades mempunyai kelemahan masing-masing, untuk calon nomor urut satu yaitu Aristo Jojon terkendala umur. Jika dalam Perda ditegaskan, syarat calon saat mendaftar sekurang-kurangnya 25 tahun. Sementara Aristo Jojon kelahiran 28 Juli 1985, berarti secara bulan masih kurang. Sedangkan calon nomor urut dua, Ev. Nikolaus Supin terbentur domisili atau tempat tinggal. Di Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya Juni 2009. Padahal dalam Perda Cakades sekurang-kurangan berdomisili 3 tahun tidak terputus-putus. Kemudian calon nomor urut tiga, Eddy Sinyim terkandala pengurus salah satu partai politik.
Kabid Pemdes Nikolaus menegaskan, jika dilihat ketiga calon semua tidak dikadi dari segi administrasi semua tidak lolos. Tapi jika masing-masing calon tidak mempermasalahkan dan tetap ingin maju di Pilkades Amboyo Inti. Pihaknya hanya menegaskan masing-masing calon membuat kesepakatan bersama. “Mungkin bisa di depan Akta Notaris, dengan dua opsi. Apa komitmen jika terpilih dan tidak terpilih. Artinya, bagi yang tak terpilih harus menerima hasil Pilkades dan tidak ada komplen dan lainnya,” ungkap Nikolaus.
Jika kesepakatan ini sudah dibuat, maka masing-masing calon harus mensosilisasikan kepada pendukungnya masing-masing. Ini dilakukan agar nantinya tidak ada komplen-kompen dikemudian hari. “Ini yang penting. Selain itu, masalah ini dilanjutkan dengan alasan biaya dan kepanitiaan yang ada dan harus ada tanggungjawab bersama khususnya tiga calon yang membuat kesepakatan,” tegasnya.
Penjabat (Pj) Kades Amboyo Inti Asiur juga setuju agar ketiga calon membuat kesepakatan bersama. Artinya, jangan sampai nanti ketika dua calon yang kalah tiba-tiba mempermasalahkan atau melakukan gugatan. “Jadi sekarang oke, jangan sampai ketika kalah menjadi gejolak. Maka harus membuat kesepakatan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Ngabang Julimus juga mengaminkan jika memang tiga Cakades membuat kesepakatan. Karena jika dilihat memang ketiga calon semua ada kelemahan jika ditinjau dari syarat sebagai Cakades.
“Jadi, jika memang mau buat kesepakatan harus benar-benar dipertanggungjawabkan. Pada intinya jangan sampai ada Pilkades ulang dan sampai di pengadilan,” tegas Julimus. (rie)

*Sumber: Equator 13/03/2010


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Kabar Landak Updated at: 1:08 AM

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts