Soal Tumpang Tindih Lahan Sawit

Posted by

*BPN Bilang Tanggungjawab Pemda

NGABANG. Tumpang tindih lahan sawit, tapal batas lahan tak jelas selalu menjadi permasalahan di Landak. Masyarakat selalu menjadi tumbal akibatnya terjadi perkelahian antar warga. Siapa yang bertanggungjawab soal lahan? Badan Pertahanan Nasional (BPN) mengaku bukan tanggungjawabnya, melainkan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Izin lokasi adalah kewenangan Pemda. Cuman masih dipercayakan kepada BPN. Tapi tetap Bupati yang tandatangan,” tegas Kepala BPN Landak DD Pangaribuan kepada wartawan di kantornya, Selasa (26/1).
Menurut dia, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.34 tahun 2001, ada sembilan kewenangan yang dilimpahkan kepada Pemda, salah satunya tentang izin lokasi ini. sedangkan di Kabupaten Landak sendiri, terhitung Desember 2009 lalu sudah diambil alih Pemda. “Jadi kita tidak tahu lagi, seperti apakah ada perpanjang izin lokasi para perusahaan,” ujar Pangaribuan.
Sedangkan mengenai tumpang tindih seperti yang terjadi PT GRS memang terlihat lompat lahan, tapi mereka mengatasnamakan masyarakat. Tapi memang harus dilihat terlebih dahulu apalah benar tidaknya ada tumpang tindih lahan antara perusahaan yang ada. “Memang mereka ada yang melewati batasnya. Atau kurang karyawannya kurang mengerti di lapangan, kita juga tidak tahu,”katanya.
Ia menambahkan, terkait pelimpahan kewenangan izin lokasi memang benar-benar berdasarkan Keppres No.34 tahun 2001. Tapi untuk di Kabupaten Landak sendiri memang Pemda tak memiliki data, maka diserahkan kepada BPN. Tapi yang tandatangan tetap Bupati. “Kita hanya dapurnya saja,” ucap Pangaribuan. (rie)


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Kabar Landak Updated at: 6:40 AM

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts