Pungutan Pajak harus Dirasakan Masyarakat

Posted by



NGABANG. Tarif pajak daerah diserahkan kepada daerah untuk menentukan besaran tarifnya. Hal itu seperti ditegaskan UU No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribisi daerah. UU ini juga mengatur adanya penambahan jenis pajak daerah dan retribusi daerah serta perluasan basis. “Maka, pajak yang dipungut benar-benar dapat dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Wakil Bupati Landak Agustinus Sukiman saat membuka acara sosialisasi UU No.28 tahun 2009 di lingkungan Pemkab Landak, baru-baru ini.
Menurut dia, berkenaan dengan upaya peningkatan pendapatan daerah dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah, maka perlu menjadi perhatian bersama bagaimana mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak-pajak daerah.
“Berdasarkan data yang ada, bahwa APBD Kabupaten Landak dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, namun dilihat dari perbandingan kontribusi PAD terhadap APBD 2009 sebesar Rp.566.535.662.421,- dan dana perimbangan sejumlah Rp.438.628.228.561,” urai Sukiman.
Selanjutnya, PAD Landak sebesar Rp.6.904.461.280 dengan demikian kontribusi PAD terhadap APBD Landak hanya 1,22 persen kemudian kontribusi dana perimbangan terhadap APBD 77.42 persen. Oleh karena itu masih sangat tergantung dengan pemerintah pusat.
“Jika melihat dari data yang ada, maka Pemkab Landak harus berusaha lebih keras lagi untuk meningkatkan PAD dengan memperhatikan aliran dana kewenangan yang ada serta jangan sampai melemahkan iklim investasi di Landak,” kata Sukiman.
Sukiman menegaskan, kepada seluruh dinas/instansi di lingkungan Pemkab Landak yang terkait di bidang penyelanggaraan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah segera mengambil langkah kebijakan yang berhubungan dengan persiapan pelaksanaan UU No.28 tahun 2009. “Selain itu melakukan koordinasi antara Pemkab Landak dengan Pemprov Kalbar seperti menyiapkan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkap Sukiman. (rie)


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Kabar Landak Updated at: 4:39 PM

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts