Eksekutif Didesak Siapkan Raperda Pemekaran Desa

Posted by

NGABANG. Demi memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat di tingkat perdesaan, tahun ini eksekutif didesak agar menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemekaran desa. Jika sudah diajukan, maka legislatif tinggal membahasnya.
“Kita minta agar pihak eksekutif segera menyiapkan raperda tentang pemekaran desa, karena semakin berkembangnya jumlah penduduk kita,” kata Wakil Ketua DPRD Landak Markus Amid kepada Equator di kantornya, Rabu (20/1).
Menurutnya, di Kabupaten Landak ini sudah banyak desa yang jumlah penduduk atau kepala keluarga (KK) banyak dan sudah layak dimekarkan menjadi dua sampai tiga desa. Masyarakat juga sudah sering menyampaikan aspirasi di DPRD baik secara resmi atau para wakil rakyat saat berkunjung di desa juga menyerap aspirasi tersebut. “Jadi memang harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah, agar membuta perda pemekaran desa,” kata legislator dari daerah pemilihan Landak V (Air Besar dan Kuala Behe) ini.
Memang, lanjut legislator dari Partai Demokrat ini, pemekaran desa harus ada syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang. Seperti mengenai jumlah penduduk, luas wilayah dan lainnya. Namun, di Landak ini juga terdapat desa yang penduduknya sudah mencapai ribuan, seperti di daerah Kecamatan Kuale Behe. “Kalau di Papua, penduduk di bawah 50 KK sudah bisa dimekarkan satu desa,” ujar Markus.
Markus menambahkan, mengapa pemekaran desa sangat penting, karena ini salah satu untuk menunjang adanya pemekaran kecamatan. Karena aspirasi dari masyarakat juga banyak tentang permintaan pemekaran kecamatan, sementara dalam undang-undang syarat menjadi kecamatan minimal mempunyai 10 desa. “Jadi memang harus dimulai dari pemekaran desa terlebih dahulu,” kata Markus.
Sedangkan menyinggung dan, memang seumur-umur tak akan cukup. Tapi ini bukan menjadi alasan untuk pemekaran desa. Maka dari itu, raperda tentang pemekaran desa agar segara di siapkan, jika tahun ini disahkan perdanya. Maka tahun 2011 sudah bisa dilaksanakan pemekaran desa yang memang benar-benar layak.
“Jika perda sudah ada, soal anggaran Pemkab bisa mengajukan kepada pemerintah pusat, karena memang berbicara dana, Pemkab Landak setiap tahun berkutat kekurangan dana, sementara banyak masyarakat butuh pelayanan, mau ketemu kepala desa mereka harus berjalan berjam-jam,” tukas legislator yang duduk menjadi DPRD Landak selama tiga periode ini.(rie)


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Kabar Landak Updated at: 7:26 AM

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts