APBD Belum Mampu Biayai Cetak KTP Gratis

Posted by

NGABANG. Bupati Landak Dr Adrianus Asia Sidot dalam menanggapi atas pandangan umum fraksi terhadap tiga raperda, diantaranya perubahan atas Perda Landak No. 06 tahun 2003 tentang retribusi penggantian biaya cetak Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta catatan sipil. Ia menyinggung soa tarif biaya cetak, karena beberapa fraksi dalam sarannya minta digratiskan.
“Saya juga berpendapat, tarif saatnya digratiskan, akan tetapi APBD Landak belum mampu memberikan subsidi kepada masyarakat untuk penggantian biaya cetak. Mengingat PAD yang masih relatif kecil, untuk itu penarikan retribusi masih diperlukan dan tentunya dilakukan dengan mempertimbangan keuanganan masyakat,” ungkapnya di gedung DPRD Landak, Kamis (28/1) kemarin.
Untuk itu ia berharap kerjasama legislatif untuk bersama-sama membahas tarif tersebut dalam rapat gabungan antara DPRD dengan pihak Pemkab agar tidak memberatkan masyarakat dengan mensesuaikan ekonomi saat ini. Selanjutnya fraksi juga ada yang membarikan dengan terbentuknya Perda ini, agar dinas terkait meningkatkan pelayanan dengan proses administrasi tidak bertele-tela dan panjang sehingga menyebabkan masyarakat enggan karena pengurusan yang lama dan mahal.
“Saya sangat berterima kasih masukannya, namun perlu dinformasikan bahwa proses pembuatan KTP, KK Akta Capil sesuai prosedur yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan, jika data lengkap langsung diproses,”tegas Adrianus.
Adrianus menegaskan, bahwa tentang layanan dukungan kependudukan secara gratis memang menjadi program Pemkab, tapi karena dari satu sisi, PAD masih juga berasal dari redribuisi antara lain dari biaya cetak KTP, KK Akta Capil, maka tarif ini masih diberlakukan. “Tapi tentunya sesuai dengan kemampuan keuangan Pemkab, kita harapkan ada dispensasi-dispensasi bagi keluarga kurang mampu,” ujarnya.
Menurut dia, dengan program pemerintah bahwa saat ini, keperluan akta capil seperti akta kelahiran untuk digunakan dalam berbagai keperluan seperti untuk pendaftaran sekolah, maka secara selekstif kepada masyarakat diberikan pembebasan biaya capil. Kemudian, mulai tahun 2011, pengurusan akta kelahiran yang melewati 60 hari sejak kelahiran anak, harus melalui Pengadilan Negeri setempat. “Nah ini ini tentu akan lebih menyulitkan masyarakat yang kurang mampu. Saya sudah minta kepala dinas kependudukan dan capil, untuk melakukan selektif pembuatan akta secara gratis, kalau nanti APBD sudah cukup mampu, mungkin biaya-biaya ini dikonvensasi melalui APBD,” tegas Adrianus.(rie)


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Kabar Landak Updated at: 7:20 AM

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts